Dengan
mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. dalam udaha untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan salah satu dari tujuan Undang-undang Dasar 1945 pada
alinia IV. Cikal bakal kehidupan masyarakat yang cerdas adalah mendapatkan
pendidikan yang layak dan meningkatkan minat dan gemar berorganisasi sebagai
modal dasar pembangunan Nasional yang harus seiring dengan peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia, yaitu dengan cara menumbuhkembangkan minat dan gemar
berorganisasi hidup bermasyarakatan dan masyarakat belajar melalui pengembangan
dan pelatihan kepemimpinan, keterampilan serta pendayagunaan dalam berorganisasi.
Organisasi/lembaga
ini bernama ORGANISASI PELAJAR DAN MAHASISWA LAMPUUK selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disingkat dengan OPEMAL. OPEMAL dibentuk kembali pada hari selasa tanggal 17 September 2013 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
OPEMAL ini berkedudukan di Kemukiman
Lampuuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
